Tentang Kami

Sejarah Singkat Bank IMA

BPR Bank IMA didirikan di Sidoarjo pada 1 Mei 1990 dengan nama BPR Artha Nunggal dan mulai beroperasi pada 13 Maret 1991. Kemudian berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0063712.AH.01.02.Tahun 2024 dan keputusan OJK Nomor KEP-114/KO.14/2024, terdapat perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Masyarakat Mandiri (disingkat menjadi Bank MM) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Ima (disingkat menjadi Bank IMA).  Saat ini, kantor Bank IMA berlokasi di Ruko Istana Candimas Regency Blok A No. 6F, Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.

Visi

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan komunitas dengan memberikan akses keuangan yang mudah.

Misi

  • Memberikan layanan Tabungan, Deposito, dan Kredit dengan fokus pada pelayanan terbaik.
  • Mengedukasi masyarakat tentang manfaat menabung melalui penyuluhan dan kegiatan edukasi.
  • Mendukung UMKM dengan pemodalan yang mudah dan fleksibel.

Ultimate Shareholder

Dr. H. Jazilul Fawaid, SQ. MA

Shareholder

Muhammad Syahrul Munir, S.S, M.Hum

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut definisi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada lembaga keuangan yang disamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena tujuannya adalah untuk membantu pemodalan atau penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Beberapa contoh usaha yang dilakukan oleh BPR antara lain adalah:

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (contohnya: deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu).
  2. Memberikan produk pinjaman atau kredit.
  3. Menyediakan pemodalan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Keterangan: SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas